Artikel Pendidikan

Cara Bayar Fidyah yang Benar Menurut Syariat Islam

Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan tanpa uzur syar'i. Seringkali muncul pertanyaan, kepada siapakah sebaiknya fidyah dibayarkan?

Dalam artikel ini kita akan bahas lebih lengkap mengenai pengertian fidyah, siapa yang wajib membayarnya, berapa jumlah yang harus dibayarkan, kapan waktu pembayarannya, dan terutama kepada siapa fidyah harus diserahkan, agar pembayaran kita benar sesuai tuntunan syariat Islam.

Pengertian Fidyah dalam Islam

Dalam bahasa Arab, fidyah berarti tebusan atau ganti. Dalam istilah fiqih Islam, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim jika meninggalkan ibadah puasa Ramadhan tanpa uzur syar'i yang dibenarkan agama.

Fidyah juga wajib dibayarkan bagi yang sudah tua renta atau menderita sakit yang sulit disembuhkan, sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa wajib. Mereka tetap diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Menurut jumhur ulama, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras atau gandum. Adapun menurut ulama Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai harga makanan pokok tersebut.

Kepada Siapa Fidyah Harus Dibayarkan?

Ulama fiqih sepakat bahwa fidyah wajib dibayarkan kepada fakir miskin, bukan kepada kerabat atau keluarga kita sendiri. Adapun rincian pendapat ulama mengenai hal ini adalah:

1. Dibayarkan kepada satu orang fakir miskin

Menurut jumhur ulama, fidyah boleh dibayarkan kepada satu orang fakir miskin saja sekaligus, asalkan mencukupi kebutuhan makannya untuk sehari.

2. Dibayarkan kepada beberapa orang

Menurut Imam Syafi'i, fidyah sebaiknya dibagi dan dibayarkan kepada beberapa orang fakir miskin, tidak hanya kepada satu orang saja. Hal ini agar manfaatnya bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

3. Tidak boleh dibayarkan kepada kerabat

Para ulama sepakat bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan kepada kerabat atau keluarga kita sendiri, meskipun mereka termasuk golongan fakir miskin. Karena fidyah bertujuan untuk menolong dan mensejahterakan fakir miskin secara umum, bukan individu tertentu.

Jadi kesimpulannya, fidyah wajib kita salurkan kepada fakir miskin di sekitar kita, baik kepada satu orang atau dibagi ke beberapa orang yang membutuhkan. Tidak boleh diberikan kepada sanak saudara kita sendiri.

Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar?

Ulama berbeda pendapat mengenai takaran fidyah yang wajib dibayarkan. Berikut rincian pendapat mereka:

Menurut jumhur ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i, takaran fidyah adalah:

  • 1 mud gandum
  • Atau setara dengan 3/4 kg beras untuk setiap harinya

Menurut ulama Hanafiyah:

  • 1,5 kg makanan pokok (beras)
  • Atau setara dengan uang tunai senilai 1,5 kg beras

Jadi untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, kita wajib membayar fidyah senilai 1,5 kg beras atau uang setara dengan itu. Jika kita meninggalkan puasa selama 10 hari misalnya, maka total fidyah yang wajib dibayar adalah 10 x 1,5 kg = 15 kg beras.

Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?

Ulama fiqih menyatakan waktu yang dianjurkan untuk membayar fidyah adalah segera setelah berakhirnya bulan Ramadhan. Namun jika belum mampu membayarnya, kita diperbolehkan menundanya hingga mampu.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ فَإِنَّهُ يَصُومُ شَهْرًا قَبْلَ أَنْ يَصُومَ رَمَضَانَ 

"Barangsiapa berbuka (tanpa uzur) satu hari di bulan Ramadhan, maka wajib baginya berpuasa satu bulan sebelum puasa Ramadhan (sebagai kaffarah)." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Jadi sebaiknya fidyah segera dibayarkan setelah Ramadhan agar tidak tertunda-tunda. Namun jika belum mampu, boleh menundanya hingga mampu membayarnya.

Cara Membayar Fidyah

Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam membayar fidyah, yaitu:

1. Membayar dengan makanan pokok

Cara pertama adalah dengan membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras atau gandum. Kita bisa membeli beras atau gandum sesuai jumlah hari puasa yang kita tinggalkan, kemudian menyerahkannya kepada fakir miskin.

Cara ini lebih disukai oleh jumhur ulama dan dianggap yang paling utama, karena fidyah berupa makanan pokok lebih bermanfaat bagi fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

2. Membayar dengan uang tunai

Cara kedua adalah dengan membayar fidyah dalam bentuk uang tunai senilai harga makanan pokok tersebut di pasaran. Misalnya jika harga beras Rp10.000 per kg, maka kita membayar uang tunai Rp15.000 (untuk fidyah 1,5 kg) untuk setiap harinya.

Cara ini diperbolehkan menurut madzhab Hanafi. Adapun menurut jumhur ulama, pembayaran fidyah dengan uang tunai hanya boleh dilakukan jika kondisinya terpaksa atau sulit mendapatkan makanan pokok.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai tata cara membayar fidyah yang benar menurut syariat Islam. Beberapa kesimpulan penting yang bisa kita ambil adalah:

  • Fidyah wajib dibayarkan kepada fakir miskin, bukan kepada kerabat kita.
  • Boleh dibayarkan kepada satu orang atau dibagi ke beberapa orang.
  • Takarannya 1,5 kg beras atau setara uang tunai per hari puasa yang ditinggalkan.
  • Sebaiknya dibayarkan segera setelah Ramadhan, boleh ditunda jika belum mampu.
  • Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai.

Demikian artikel lengkap tentang tata cara pembayaran fidyah dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Comments