Cara Menghitung Zakat Padi 1 Ton Sesuai Syariat Islam
Hai Sobat Muda!
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Termasuk zakat pertanian yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab.
Nah, untuk kamu yang berprofesi sebagai petani padi, pasti penasaran kan berapa sih zakatnya kalau panen 1 ton? Apakah sudah wajib zakat atau belum?
Tenang, kali ini kita akan bahas bareng-bareng cara menghitung zakat padi 1 ton sesuai syariat Islam, lengkap dengan nisab dan kadarnya.
Jadi, simak baik-baik artikel ini sampai selesai ya!
Pengertian Zakat Pertanian dan Dalilnya
Sebelum masuk ke pembahasan utama, yuk kita pahami dulu apa itu zakat pertanian dan dalilnya dalam Alquran dan Hadis.
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi atau pertanian, seperti biji-bijian, sayur-mayur, buah-buahan, dan tanaman lainnya.
Dasar hukum kewajiban zakat pertanian terdapat dalam firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Tanam-tanaman dan buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi sudah jelas ya Sob, zakat pertanian itu wajib bagi petani yang panennya sudah mencapai nisab.
Syarat Wajib Zakat Pertanian
Nah, walaupun zakat pertanian itu wajib, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Tanaman untuk dijual atau dikonsumsi sebagai makanan pokok. Zakat pertanian hanya berlaku bagi tanaman yang diniatkan untuk dijual atau dikonsumsi sebagai makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum.
Tumbuh dengan sendirinya tanpa perawatan rutin. Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau diberi pupuk secara rutin.
Ditanam di lahan milik sendiri. Tanaman harus ditanam di lahan yang dimiliki sendiri, bukan di lahan orang lain.
Nah, itu dia 3 syarat tanaman wajib zakat. Jadi kalau kamu punya tanaman hias misalnya, belum wajib zakat ya karena bukan tanaman pokok.
Nisab Zakat Pertanian
Selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah nisab zakat pertanian.
Menurut jumhur ulama, nisab zakat padi/beras adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras.
Kalau dihitung dari gabah yang masih berupa padi dengan tangkainya, nisabnya sekitar 1 ton.
Kenapa bisa begitu? Karena untuk mengkonversi dari beras ke gabah, diperkirakan rasio beratnya sekitar 35-40%.
Jadi kalau 653 kg beras setara dengan 1 ton gabah.
Dengan demikian, nisab zakat padi dalam bentuk gabah adalah sekitar 1 ton. Jadi kalau panen padi kurang dari itu, belum wajib zakat.
Cara Menghitung Zakat Padi 1 Ton
Nah, kita sudah tahu kan kalau nisab zakat padi itu 1 ton dalam bentuk gabah.
Berarti, kalau panen padi kita 1 ton, sudah wajib mengeluarkan zakatnya.
Lantas, berapa sih zakatnya kalau panen padi 1 ton?
Begini cara menghitungnya:
Pertama, pastikan total panen padi kita sudah mencapai 1 ton gabah. Kalau belum, berarti belum wajib zakat.
Kedua, hitunglah kadar zakatnya, yaitu sebesar 5% atau 1/20 dari total panen.
Ketiga, hitung 5% dari 1 ton gabah, yaitu:Â 1 ton x 5% = 50 kg.
Keempat, 50 kg gabah itulah zakat yang wajib dikeluarkan dari panen 1 ton gabah.
Jadi kesimpulannya, zakat padi 1 ton adalah seberat 50 kg gabah.
Penerima Zakat Pertanian
Setelah kita hitung zakatnya, selanjutnya ke mana zakat pertanian tersebut disalurkan?
Zakat pertanian wajib diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat menurut syariat Islam, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Budak
- Gharimin
- Sabilillah
- Ibnu Sabil
Cara menyalurkannya bisa langsung diberikan kepada mereka atau melalui lembaga amil zakat resmi.
Nah itu dia pembahasan lengkap soal cara menghitung zakat padi 1 ton. Gimana, paham kan?
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya:
- Zakat pertanian wajib bagi hasil panen yang mencapai nisab
- Nisab zakat padi dalam bentuk gabah adalah 1 ton
- Menghitung zakat padi 1 ton adalah 5% x 1 ton = 50 kg
- Zakat wajib disalurkan ke 8 golongan penerima zakat
Demikian artikel tentang cara menghitung zakat padi 1 ton sesuai syariat Islam. Semoga bermanfaat ya Sobat Muda!
Jangan lupa terus tingkatkan ilmu agama dengan belajar dan membaca. Selamat beramal ibadah!
Comments