Biaya dan Prosedur Pengajuan Duplikat Akta Cerai di Indonesia
Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti bahwa seseorang telah bercerai secara sah. Dokumen ini sangat penting untuk membuktikan status perceraian seseorang, terutama jika ingin menikah lagi.
Namun terkadang akta cerai bisa hilang atau rusak. Dalam kondisi seperti ini, Anda memerlukan duplikat akta cerai sebagai pengganti yang sah. Proses pengurusan duplikat akta cerai tentu memerlukan biaya dan prosedur tertentu.
Lantas, berapa sih biaya yang diperlukan untuk mengurus duplikat akta cerai? Apa saja prosedurnya? Yuk simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Biaya Duplikat Akta Cerai Bervariasi menurut Lokasi
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, biaya untuk mengurus duplikat akta cerai di Indonesia bervariasi tergantung tempat pengurusannya.
Di Pengadilan Agama Soasio, misalnya, biaya duplikat akta cerai ditetapkan sebesar Rp10.000. Sedangkan menurut informasi dari Hukumonline, proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan termasuk akta cerai tidak dipungut biaya.
Sementara itu, di Pengadilan Agama Krui dan Pengadilan Agama Sumber Kelas IA, biaya untuk duplikat akta cerai juga sebesar Rp10.000 sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun di Pengadilan Agama Banyuwangi dan Jangkar Global Groups, biaya untuk duplikat akta cerai tidak disebutkan secara pasti.
Jadi kesimpulannya, biaya duplikat akta cerai pada umumnya sekitar Rp10.000, namun ada beberapa tempat yang tidak memungut biaya atau tidak menyebutkan besaran pastinya.
Sebaiknya Anda mengonfirmasi terlebih dahulu biaya duplikat akta cerai di lokasi Pengadilan Agama atau Kantor Catatan Sipil setempat agar tidak salah perhitungan.
Prosedur Pengajuan Duplikat Akta Cerai
Selain biaya, Anda juga perlu memperhatikan prosedur pengajuan duplikat akta cerai agar prosesnya lancar. Berikut adalah prosedur umum pengajuan duplikat akta cerai berdasarkan berbagai sumber:
1. Mengisi Formulir Permohonan
Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan duplikat akta cerai yang telah disediakan. Lengkapi formulir dengan data diri dan alasan pengajuan duplikat akta cerai.
2. Melampirkan Fotokopi KTP
Sebagai bukti identitas, Anda diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi KTP ini penting untuk mencocokkan data diri pemohon.
3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Karena duplikat akta cerai umumnya diajukan karena kehilangan dokumen asli, Anda perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini sebagai bukti bahwa akta cerai asli Anda benar-benar hilang.
4. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
Selain itu, Anda juga diminta melampirkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat sesuai alamat KTP. Surat ini untuk mendukung kebenaran data identitas dan alamat pemohon.
5. Fotokopi Akta Cerai (jika rusak)
Jika alasan pengajuan duplikat akta cerai adalah karena rusak, Anda perlu melampirkan fotokopi akta cerai yang rusak tersebut sebagai bukti.
6. Surat Keterangan Masih Duda/Janda
Beberapa tempat juga meminta surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan Anda masih berstatus duda atau janda. Ini untuk mencegah penyalahgunaan duplikat akta cerai.
Demikian prosedur umum yang diperlukan untuk mengajukan duplikat akta cerai. Anda disarankan untuk tetap mengonfirmasi terlebih dahulu persyaratan lengkapnya di lokasi pengurusan.
Kesimpulan
Biaya dan prosedur pengajuan duplikat akta cerai memang bervariasi menurut lokasi pengurusan. Namun secara umum, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp10.000.
Adapun prosedur yang lazim dilakukan adalah mengisi formulir permohonan, melampirkan fotokopi KTP, surat kehilangan dari kepolisian, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan di lokasi setempat.
Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dengan benar agar proses pengajuan duplikat akta cerai berjalan lancar. Jangan ragu untuk konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Pengadilan Agama atau Kantor Catatan Sipil setempat mengenai biaya dan prosedur yang definitif.
Semoga informasi ini bisa membantu dan memudahkan Anda yang sedang membutuhkan duplikat akta cerai. Selamat mencoba dan semoga urusan Anda lancar!
Comments