Artikel Kesehatan

Biaya Kuret Ditanggung BPJS: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Memutuskan untuk melakukan prosedur kuret tentu bukan hal yang mudah. Apalagi jika harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk prosedur tersebut. Untungnya bagi peserta BPJS Kesehatan, biaya kuret bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS lho!

Penasaran berapa sih biaya kuret yang ditanggung BPJS itu? Apa saja syaratnya supaya bisa gratis? Yuk simak informasi lengkap soal biaya kuret BPJS dalam artikel ini!

Apa Itu Prosedur Kuret?

Sebelum bahas lebih jauh soal biaya kuret BPJS, kita perlu paham dulu apa sih kuret itu.

Kuret atau kuretase adalah prosedur medis untuk mengangkat jaringan dari dalam rahim. Biasanya kuret dilakukan untuk mengangkat sisa-sisa jaringan setelah keguguran, mengangkat sel-sel abnormal pada kasus kanker rahim, atau membersihkan rahim setelah melahirkan.

Prosedur kuret dilakukan dengan memasukkan alat kuret yaitu semacam sendok kecil lewat vagina dan rahim. Alat ini digunakan untuk mengikis dan mengambil jaringan di dalam rahim.

Proses kuret ini tentu menimbulkan rasa tidak nyaman dan nyeri bagi pasien. Apalagi jika harus mengeluarkan biaya besar untuk prosedur ini.

Nah dengan menggunakan BPJS Kesehatan, biaya kuret bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS lho. Berikut syarat dan prosedurnya.

Syarat dan Ketentuan Biaya Kuret Ditanggung BPJS

Agar biaya kuret bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan

Tentu saja yang paling utama adalah Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pastikan kartu kepesertaan BPJS Anda masih berlaku dan statusnya aktif.

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

2. Memiliki surat rujukan dari faskes tingkat pertama

Sebelum melakukan kuret, Anda harus melakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik pratama.

Setelah diperiksa, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari dokter di faskes tersebut untuk dirujuk ke rumah sakit melakukan kuret.

3. Mempunyai KTP

KTP diperlukan sebagai identitas diri dan bukti domisili untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes rujukan BPJS.

4. Mempunyai hasil USG kandungan

Hasil USG kandungan diperlukan sebagai bukti diagnosis medis yang mendasari perlunya dilakukan kuret.

5. Mempunyai bukti diagnosis dokter

Anda juga perlu melampirkan bukti diagnosa dari dokter, baik dari faskes tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan, yang menerangkan kondisi medis yang membutuhkan dilakukannya prosedur kuret.

Nah, dengan memenuhi kelima syarat di atas, Anda sudah bisa mengajukan biaya kuret untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Mendaftar agar Biaya Kuret Ditanggung BPJS

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, Anda bisa mendaftarkan diri agar biaya kuret ditanggung BPJS. Berikut prosedurnya:

1. Datang ke faskes tingkat pertama

Anda bisa datang ke puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga di faskes tingkat pertama. Lakukan pemeriksaan awal dan konsultasi tentang kondisi Anda.

2. Mendapatkan surat rujukan

Jika diperlukan kuret, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari dokter faskes tingkat pertama untuk melakukan kuret di rumah sakit.

3. Mendaftar di rumah sakit rujukan BPJS

Datang ke rumah sakit rujukan BPJS sambil membawa surat rujukan dan persyaratan yang disebutkan di atas. Lakukan pendaftaran pasien rujukan BPJS di rumah sakit tersebut.

4. Konsultasi dengan dokter di rumah sakit rujukan

Anda akan diperiksa lebih lanjut oleh dokter kandungan di rumah sakit rujukan. Jika diputuskan perlu kuret, Anda akan dijadwalkan untuk prosedur kuret.

5. Lakukan prosedur kuret

Pada hari yang ditentukan, Anda bisa datang ke rumah sakit untuk melakukan prosedur kuret. Biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur kuret biasanya memakan waktu sekitar 10-30 menit. Anda akan dibius local atau total tergantung kondisi. Setelah prosedur selesai, Anda akan diawasi di ruang pemulihan selama beberapa jam sebelum diperbolehkan pulang.

6. Perawatan pasca kuret

Setelah kuret, Anda disarankan untuk beristirahat total selama 1-2 hari. Hindari aktivitas berat dan hubungan seksual selama periode pemulihan yang disarankan oleh dokter.

Konsumsi obat yang diresepkan dokter dengan teratur dan kembali kontrol 1-2 minggu setelah kuret. Jika ada komplikasi seperti perdarahan berlebih atau demam tinggi, segera hubungi dokter.

Estimasi Biaya Kuret dengan BPJS

Nah, berapa sih sebenarnya estimasi biaya kuret jika menggunakan BPJS Kesehatan?

Biaya kuret di Puskesmas

Jika Anda melakukan kuret di Puskesmas bekerjasama BPJS, maka biayanya 100% GRATIS. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun.

Biaya kuret di Rumah Sakit Rujukan Kelas 1 BPJS

Jika melakukan kuret di rumah sakit rujukan kelas 1 BPJS, Anda juga tidak perlu membayar biaya apa pun. Semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya kuret di Rumah Sakit Swasta Kerjasama BPJS

Jika ingin melakukan kuret di rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS, Anda perlu membayar selisih biaya rawat inap di kelas perawatan yang Anda pilih.

Misalnya biaya rawat inap di kelas 1 rumah sakit swasta adalah Rp. 500.000 per hari, sedangkan tarif INA-CBG BPJS kelas 1 adalah Rp. 400.000 per hari, maka Anda perlu membayar selisihnya yaitu Rp. 100.000 per hari.

Biaya tambahan lain yang mungkin harus Anda bayar di rumah sakit swasta antara lain:

  • Biaya kamar rawat inap jika memilih kelas yang lebih tinggi
  • Obat tambahan di luar cover BPJS
  • Perawat tambahan

Namun, biaya untuk tindakan medis kuretnya sendiri tetap ditanggung 100% oleh BPJS.

Perbandingan Biaya Kuret Non BPJS dan BPJS

Bagaimana jika Anda tidak menggunakan BPJS dan membayar kuret secara mandiri? Berikut perbandingan biayanya:

Biaya kuret tanpa BPJS:

  • Biaya kuret di rumah sakit swasta: Rp. 5.000.000 - Rp. 10.000.000
  • Biaya kuret di rumah sakit pemerintah: Mulai dari Rp. 1.500.000

Biaya kuret menggunakan BPJS:

  • Di Puskesmas: 100% gratis
  • Di RS Rujukan Kelas 1 BPJS: 100% gratis
  • Di RS Swasta Kerjasama BPJS: Gratis untuk tindakan medisnya, tambah biaya fasilitas non medis

Jadi, jelas terlihat bahwa menggunakan BPJS Kesehatan akan jauh menghemat biaya kuret Anda. Apalagi jika melakukannya di faskes tingkat 1 seperti puskesmas.

Tips Sebelum Menjalani Kuret dengan BPJS

Demikian informasi lengkap seputar biaya kuret yang ditanggung BPJS beserta syarat dan prosedurnya. Sebelum menjalani kuret, ada beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:

  • Pastikan admin dan persyaratan kuret BPJS sudah lengkap sebelumnya
  • Siapkan mental dan fisik dengan baik sebelum prosedur
  • Ikuti nasihat dokter untuk perawatan pasca kuret
  • Jangan ragu untuk bertanya pada dokter mengenai hal yang tidak dimengerti
  • Jaga pola makan dan istirahat yang cukup selama masa pemulihan

Itu dia tadi artikel lengkap seputar biaya kuret BPJS beserta syarat, prosedur, dan estimasi biayanya. Semoga informasi ini bisa membantu dan mempermudah saat Anda akan menjalani kuret. Stay healthy!

Comments