Cara Mudah dan Aman Over Kredit Rumah Subsidi Agar Tidak Rugi
Halo sobat muda! Mungkin kamu sedang mempertimbangkan untuk melakukan over kredit atau ambil alih KPR rumah subsidi. Sebelum memutuskan, pastikan kamu paham betul tentang seluk-beluk over kredit rumah subsidi ini ya.
Over kredit itu sebenarnya adalah proses pemindahan kepemilikan rumah subsidi yang masih dalam status KPR dari pemilik pertama ke pemilik berikutnya.
Nah, tentu saja tidak semudah itu kan melakukan over kredit rumah subsidi ini? Ada syarat dan risikonya lho. Makanya, kamu harus paham dulu semua seluk beluknya, termasuk cara dan langkah-langkah yang benar saat over kredit.
Dengan memahami itu semua, mudah-mudahan kamu bisa melakukan over kredit rumah subsidi dengan aman dan tidak rugi ya!
Yuk, kita bahas satu per satu:
Pengantar Over Kredit Rumah Subsidi
Pertama, kita bahas dulu apa sih over kredit rumah subsidi itu?
Over kredit rumah subsidi adalah proses pemindahan kepemilikan rumah subsidi dari pemilik pertama ke calon pemilik baru, dimana rumah tersebut masih dalam status KPR atau kredit pemilikan rumah.
Nah, rumah subsidi yang dimaksud di sini tentu saja rumah dengan harga terjangkau yang dibangun oleh developer dengan dukungan pemerintah.
Tujuan utama dari rumah subsidi ini adalah untuk membantu warga berpenghasilan menengah ke bawah memiliki hunian yang layak.
Lalu kenapa sih dilakukan over kredit rumah subsidi?
Beberapa alasan utama pemilik rumah subsidi melakukan over kredit, antara lain:
Pemilik pertama pindah domisili atau tugas ke luar kota, sehingga terpaksa menjual rumah subsidi tersebut.
Pemilik ingin pindah ke rumah yang lebih besar karena keluarga bertambah.
Pemilik mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak sanggup lagi membayar cicilan KPR.
Pemilik ingin menjual rumah karena butuh dana mendesak.
Nah, kalau kamu sebagai pembeli berminat untuk over kredit, tentu karena harga rumah subsidi yang relatif terjangkau dan bisa dicicil dengan KPR.
Namun, sebelum memutuskan over kredit rumah subsidi, ada beberapa hal penting yang harus kamu pahami, yaitu:
- Syarat over kredit rumah subsidi
- Langkah-langkah yang benar saat over kredit
- Cara menghitung harga over kredit yang wajar
- Risiko over kredit rumah subsidi
Mari kita bahas satu per satu ya!
Syarat Over Kredit Rumah Subsidi
Sebelum over kredit rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Sudah dihuni minimal 5 tahun oleh pemilik pertama
Rumah subsidi baru bisa di-over kredit atau dialihkan kepemilikannya setelah dihuni minimal 5 tahun oleh pemilik pertama. Ini adalah syarat mutlak dari pemerintah.
Jadi, jika rumah subsidi tersebut baru dihuni kurang dari 5 tahun, maka belum bisa dilakukan pengalihan kepemilikan melalui over kredit.
2. Mendapat persetujuan dari pihak bank pelaksana KPR
Sebelum over kredit, pemilik rumah subsidi juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak bank pelaksana KPR terlebih dahulu.
Ini karena setelah over kredit, pembayaran KPR akan dialihkan ke pembeli baru. Maka dari itu, pihak bank harus menyetujui proses over kredit ini.
Biasanya, pihak bank akan menilai kelayakan pembeli baru untuk mengambil alih pembayaran KPR rumah subsidi tersebut. Penilaian dilakukan terhadap penghasilan pembeli baru, pekerjaan, dan kemampuan membayar angsuran setiap bulannya.
Jika dinilai layak, maka pihak bank akan menyetujui dan menerbitkan surat persetujuan over kredit. Namun jika dinilai tidak layak, maka pihak bank berhak menolak permohonan over kredit.
Nah, oleh karena itu pastikan kamu sudah siap secara finansial sebelum mengajukan permohonan over kredit ke pihak bank ya.
Langkah-langkah Over Kredit Rumah Subsidi
Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, maka kamu bisa mulai mengurus proses over kredit rumah subsidi.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Ajukan permohonan over kredit ke bank
Langkah pertama tentu saja mengajukan permohonan over kredit secara resmi ke pihak bank pelaksana KPR. Datanglah bersama pemilik rumah subsidi ke bank untuk mengurus hal ini.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan bank seperti KTP, keterangan domisili, slip gaji, surat persetujuan dari pemilik rumah, dan lainnya.
Pastikan berkas-berkasnya lengkap dan sesuai persyaratan bank ya.
2. Siapkan dokumen pendukung lainnya
Selain berkas untuk bank, kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi NPWP
- Surat pernyataan kesediaan over kredit dari penjual
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk melengkapi administrasi dan legalitas over kredit di hadapan notaris.
3. Urus surat kuasa dan akta melalui notaris
Proses selanjutnya adalah mengurus surat kuasa dan akta jual beli di hadapan notaris. Surat kuasa diperlukan agar notaris dapat mengurus sertifikat atas nama pembeli baru.
Sedangkan akta jual beli berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan rumah telah berpindah dari penjual ke pembeli baru.
Pastikan untuk memilih notaris yang kredibel dan memiliki pengalaman dalam urusan over kredit rumah subsidi.
4. Kirim surat permohonan ke bank
Jika akta jual beli di hadapan notaris sudah selesai, kirimkan surat permohonan resmi over kredit ke pihak bank pelaksana KPR.
Surat ini berisi permohonan secara resmi agar bank bersedia memindahkan tanggungan KPR dari pemilik lama ke pemilik baru.
Setelah menerima surat permohonan ini, pihak bank akan segera memproses pengalihan KPR tersebut.
Nah, dengan langkah-langkah di atas, kamu sudah berhasil mengurus proses over kredit rumah subsidi secara resmi dan sah. Pastikan semuanya dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan ya.
Perhitungan Harga Over Kredit yang Wajar
Setelah mengerti cara dan proses over kredit rumah subsidi, pertanyaan berikutnya tentu berapa sih harga jual yang pantas?
Menentukan harga over kredit rumah subsidi memang tidak semudah menentukan harga rumah pada umumnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:
1. Hitung biaya awal pembelian dan cicilan yang sudah
Pertama, hitung berapa biaya yang sudah dikeluarkan pemilik saat pertama kali membeli rumah subsidi tersebut.
Biaya ini bisa berupa uang muka, biaya akad kredit, biaya balik nama sertifikat, dan biaya lainnya.
Selain itu hitung juga berapa jumlah cicilan yang sudah dibayarkan selama ini oleh pemilik pertama.
Data ini diperlukan agar bisa menghitung nilai rumah yang tersisa.
2. Dapatkan informasi sisa cicilan dan masa tenor
Kemudian, dapatkan informasi dari bank mengenai sisa cicilan yang harus dibayar dan berapa lama masa tenor yang tersisa.
Biasanya untuk rumah subsidi masa tenornya bisa 10 hingga 20 tahunan.
3. Lakukan negosiasi harga dengan penjual
Setelah mengetahui data-data di atas, lakukan negosiasi harga rumah subsidi tersebut dengan penjual.
Sebagai acuan, hitung nilai rumah berdasarkan harga pasar saat ini dikurangi dengan sisa cicilan KPR.
Namun bisa saja penjual meminta harga lebih tinggi dari itu. Lakukan negosiasi secara baik-baik ya.
4. Pertimbangkan harga pasar dan nilai rumah
Terakhir, bandingkan harga hasil negosiasi dengan harga rumah sejenis di lokasi tersebut. Apakah harga yang disepakati masih wajar atau terlalu mahal?
Selain harga pasar, pertimbangkan juga kondisi bangunan rumah subsidi tersebut. Apakah masih bagus atau sudah reot?
Dengan mempertimbangkan semua hal di atas, tentukan harga over kredit yang pantas sebelum mengambil keputusan.
Nah itu dia cara menentukan harga over kredit rumah subsidi yang wajar menurut kondisi pasar saat ini. Semoga membantu ya!
Risiko Over Kredit Rumah Subsidi
Meski terdengar menggiurkan, over kredit rumah subsidi juga tidak sepenuhnya tanpa risiko lho. Ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Bunga komersial untuk cicilan berikutnya
Saat pertama kali mengajukan KPR, rumah subsidi biasanya dikenai bunga rendah yang disubsidi pemerintah.
Namun setelah over kredit, bunga ini akan berubah menjadi bunga komersial yang tentu lebih tinggi.
Maka, kamu harus siap dengan angsuran bulanan yang jumlahnya pasti akan lebih besar setelah over kredit.
2. Harga jual bisa di bawah harga pasar
Kadang pemilik terpaksa menjual rumah subsidi di bawah harga pasar karena terdesak butuh dana cepat.
Ini tentu bisa merugikan, tapi juga menjadi keuntungan bagi pembeli. Namun, tetap lakukan survei harga pasar terlebih dahulu ya.
3. Proses over kredit yang lama
Proses over kredit rumah subsidi juga bisa memakan waktu berminggu-minggu karena melibatkan banyak pihak. Pastikan kamu siap menunggu prosesnya.
Nah, itu dia beberapa risiko yang perlu diperhatikan saat over kredit rumah subsidi. Pertimbangkan baik-baik sebelum membuat keputusan ya!
Kesimpulan
Jadi, itulah ulasan lengkap mengenai cara over kredit rumah subsidi beserta syarat, langkah-langkah, tips menentukan harga, dan risikonya.
Beberapa kesimpulan penting yang bisa kamu ambil:
Pastikan rumah subsidi sudah dihuni minimal 5 tahun oleh pemilik pertama.
Ajukan permohonan over kredit ke bank pelaksana KPR dan siapkan berkas-berkasnya.
Urus surat kuasa dan akta jual beli di hadapan notaris.
Hitung nilai rumah berdasarkan biaya yang sudah dikeluarkan dan sisa cicilan KPR.
Lakukan negosiasi harga dengan penjual secara baik-baik.
Pertimbangkan risiko seperti bunga komersial dan harga jual di bawah pasar.
Teliti semua syarat dan prosesnya agar over kredit berjalan lancar.
Demikian artikel lengkap dari saya mengenai langkah-langkah over kredit rumah subsidi beserta hal-hal yang perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bisa membantu ya. Sukses untuk kamu yang sedang merencanakan over kredit!
Â
Comments