Pembagian Daging Kurban yang Tepat Menurut Syariat Islam
Hai Sobat Muda! Ketika Idul Adha tiba, aktivitas berkurban pasti menjadi hal yang dinantikan. Namun, terkadang kita bingung harus membagikan daging kurban kepada siapa saja. Nah, kali ini kita akan bahas tuntas mengenai pembagian daging kurban yang benar menurut syariat Islam. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Kurban dan Hukumnya dalam Islam
Sobat, kurban dalam bahasa Arab disebut dengan istilah "udhiyah". Secara bahasa, kurban berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun secara istilah, kurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim yang mampu. Dasarnya bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma' para ulama. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan dan tidak berkurban, janganlah mendekati tempat shalat Id." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dengan demikian, hukum kurban adalah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial.
Tujuan Berkurban dalam Islam
Lantas, apa sih tujuan kita disunnahkan berkurban dalam Islam, Sob? Secara garis besar, ada beberapa tujuan berkurban, yaitu:
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub).
- Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
- Menyempurnakan ibadah haji bagi jamaah haji (dam).
- Menolong fakir miskin dengan daging kurban.
- Menumbuhkan rasa syukur nikmat Allah SWT.
Nah, dengan memahami tujuan berkurban tersebut, kita bisa menjalankan ibadah kurban dengan ikhlas dan penuh makna. Selanjutnya, kita akan bahas siapa saja yang berhak menerima bagian daging kurban.
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Menurut para ulama, ada 3 golongan yang berhak mendapatkan bagian daging kurban, yaitu:
1. Shohibul Kurban (Orang yang Berqurban)
Shohibul kurban adalah orang yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban, baik dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. Mereka berhak mendapatkan maksimal 1/3 atau sepertiga daging kurban.
Bagian ini boleh dimakan oleh shohibul kurban bersama keluarganya. Jika berkurban dengan berjamaah, maka bagian ini dibagi rata untuk setiap orang yang ikut berkurban.
2. Tetangga, Teman, atau Kerabat
Golongan kedua yang berhak mendapatkan bagian kurban adalah tetangga, teman, atau kerabat dari shohibul kurban. Tidak ada ketentuan khusus berapa banyak bagian yang harus diberikan kepada mereka.
Namun, tetap harus disesuaikan dengan jumlah daging kurban yang ada. Jangan sampai bagian untuk fakir miskin berkurang karena terlalu banyak membagikan kepada kerabat dan tetangga.
3. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah golongan yang paling berhak mendapatkan bagian daging kurban. Minimal separuh dari daging kurban harus disalurkan kepada mereka.
Karena tujuan utama kurban adalah menolong fakir miskin dengan memberikan protein hewani yang bergizi tinggi. Oleh karena itu, bagian terbanyak harus diberikan kepada mereka.
Nah, itu dia 3 golongan yang berhak mendapatkan bagian daging kurban menurut syariat Islam. Selanjutnya, kita akan bahas beberapa ketentuan penting terkait pembagian daging kurban.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Ada beberapa ketentuan penting dalam pembagian daging kurban yang perlu Sobat ketahui, yaitu:
Boleh Memberikan kepada Kerabat Meskipun Mampu
Ulama sepakat bahwa daging kurban boleh diberikan kepada kerabat meskipun mereka mampu secara finansial. Karena tujuannya adalah mengikat tali silaturahmi.
Namun, tetap harus disesuaikan dengan jumlah daging yang ada. Jangan sampai bagian untuk fakir miskin berkurang hanya karena terlalu banyak membagikan kepada kerabat yang mampu. Porsi terbesar tetap harus disalurkan kepada yang paling membutuhkan.
Dilarang Menjual Daging Kurban
Ulama melarang untuk menjual daging kurban, baik daging, kulit, maupun bulu hewan kurban. Semuanya adalah amanah yang harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Daging kurban tidak boleh dijual karena bertentangan dengan tujuan berkurban yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menjual daging kurban dianggap menodai kemurnian niat berkurban hanya karena Allah SWT.
Namun jika ada sisa daging kurban yang sudah membusuk atau rusak, maka diperbolehkan untuk menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut sebaiknya disalurkan untuk kepentingan fakir miskin.
Demikian ketentuan-ketentuan penting terkait pembagian daging kurban agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Mari kita rangkum kembali pembahasannya.
Kesimpulan
Daging kurban wajib disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Ada 3 golongan yang berhak atas daging kurban, yaitu:
Shohibul Kurban (orang yang berkurban), maksimal 1/3 bagian
Tetangga, kerabat, dan teman
Fakir miskin (porsi terbanyak)
Daging kurban boleh diberikan kepada kerabat meskipun mampu, namun dilarang untuk dijual.
Demikian pembagian daging kurban yang benar menurut syariat Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Sobat seputar ibadah kurban. Selamat menunaikan ibadah kurban!
Comments