Artikel Pendidikan

Lamaran dalam Islam - Tata Cara dan Hukum Pelaksanaan Khitbah Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Image description

Halo sahabat RidvanMau, ketemu lagi dengan saya Ridvan Maulana di blog pribadi RidvanMau.com.

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang lamaran atau khitbah dalam Islam. Sebagai umat muslim, mengetahui tata cara lamaran yang sesuai syariat Islam itu penting agar prosesi ini berjalan dengan baik dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Nah, apa sih sebenarnya khitbah itu? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Khitbah atau Lamaran dalam Islam

Dalam bahasa Arab, khitbah berarti peminangan atau lamaran. Dalam konteks pernikahan di Indonesia, khitbah identik dengan acara lamaran.

Secara istilah, khitbah adalah prosesi di mana pihak laki-laki melamar dan meminta izin kepada pihak perempuan untuk menikahinya. Khitbah dilakukan secara resmi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.

Dalam Islam, khitbah merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Khitbah wajib dilakukan sebelum akad nikah. Tanpa khitbah yang benar, pernikahan dianggap tidak sah menurut hukum Islam.

Lantas, apa dasar hukum pelaksanaan khitbah dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Dasar Hukum Khitbah dalam Al-Qur’an dan Hadis

Khitbah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut dasar hukumnya:

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an

  • Surat al-Baqarah ayat 235

    لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236)

Ayat ini menjelaskan bahwa sebelum menceraikan istri, suami wajib memberikan mut’ah atau kompensasi berupa mahar kepada istri. Ini menunjukkan pentingnya mahar dalam pernikahan.

  • Surat al-Baqarah ayat 237

    وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوَا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang Akad Nikah ada di tangannya.” (QS. Al-Baqarah: 237)

Kedua ayat ini secara jelas mengatur tentang kewajiban mahar dalam perkawinan. Mahar harus sudah disepakati sebelum pernikahan.

Hadis Nabi Muhammad SAW

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ: الْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَالثَّيِّبُ تُسْتَأْذَنُ، وَالصَّغِيرَةُ تُنْكَحُ بِغَيْرِ إِذْنِهَا.

“Ada tiga pernikahan yang tidak sah tanpa adanya wali: perawan (harus) dimintai persetujuan, janda (harus) dimintai izin, dan anak kecil (harus) dinikahkan oleh walinya.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1102, dan Ibnu Majah no. 1881. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 1898).

Dalam hadis ini Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa khitbah atau peminangan harus melalui izin wali bagi perempuan janda, dan dimintai persetujuan bagi perempuan perawan.

Dengan demikian, khitbah merupakan syariat yang harus dilakukan sebelum pernikahan. Khitbah melibatkan keluarga kedua belah pihak, terutama wali dari pihak perempuan.

Nah, setelah mengetahui dasar hukumnya, bagaimana sih tata cara khitbah yang sesuai syariat Islam? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Tata Cara Pelaksanaan Khitbah Sesuai Syariat Islam

Secara umum, tata cara khitbah dalam Islam adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Memutuskan untuk Melamar

Langkah pertama tentu saja pihak laki-laki memutuskan untuk melamar seorang perempuan setelah merasa cocok dan yakin ingin menikahinya. Keputusan ini didasari atas pertimbangan matang dan mendapat restu dari kedua orang tua.

Sebaiknya, sebelum datang melamar secara resmi, pihak laki-laki terlebih dahulu melakukan penjajakan kepada pihak perempuan. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah perempuan yang ingin dilamar sudah siap dan bersedia untuk menikah.

Bila mendapatkan isyarat positif, barulah dilanjutkan dengan persiapan khitbah secara resmi dengan melibatkan kedua orang tua.

Langkah 2: Menyiapkan Mahar dan Hantaran Lamaran

Setelah mendapatkan isyarat positif dari calon mempelai perempuan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan mahar dan hantaran lamaran.

Mahar adalah pemberian wajib dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Mahar melambangkan rasa hormat dan penghargaan calon suami kepada calon istri. Mahar tidak selalu berbentuk barang, bisa juga berupa uang.

Adapun hantaran lamaran adalah pemberian sukarela dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai hadiah lamaran. Hantaran lamaran berisi aneka macam buah tangan untuk keluarga calon mempelai perempuan.

Baik mahar maupun hantaran hendaknya dipersiapkan secara matang sesuai kemampuan masing-masing pihak. Hindari berlebih-lebihan dalam menentukan jumlah mahar. Ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Langkah 3: Menentukan Waktu Lamaran

Setelah persiapan selesai, langkah berikutnya adalah menentukan waktu pelaksanaan lamaran yang tepat. Waktu lamaran harus disesuaikan dengan kesiapan kedua belah pihak.

Sebaiknya hindari melamar pada hari-hari besar Islam, seperti Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Pilih waktu lamaran yang baik agar mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Langkah 4: Datang Melamar Secara Resmi

Pada hari yang telah disepakati, pihak laki-laki datang ke rumah calon mempelai perempuan secara resmi untuk melamar. rombongan keluarga laki-laki dipimpin oleh sesepuh atau orang yang dituakan.

Setibanya di rumah calon mempelai perempuan, rombongan laki-laki disambut dan dipersilakan duduk oleh keluarga perempuan. Kemudian, dimulailah pembicaraan lamaran secara resmi.

Pihak laki-laki menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, yaitu melamar anak perempuan dari keluarga tersebut. Kedua belah pihak kemudian saling melempar pertanyaan untuk mengenal satu sama lain.

Bila dirasa cocok, dilanjutkan dengan pembicaraan dan kesepakatan mengenai mahar serta rencana akad nikah. Setelah semua disepakati, lamaran dinyatakan diterima. Pihak laki-laki kemudian menyerahkan mahar dan hantaran lamaran kepada pihak perempuan.

Demikianlah tata cara pelaksanaan lamaran atau khitbah dalam Islam yang sesuai dengan tuntunan syariat. Pastikan juga bahwa lamaran dilakukan dengan niat ibadah semata karena Allah SWT.

Nah, setelah tahu tata caranya, apa saja sih syarat khitbah yang sah dalam Islam? Simak penjelasannya di bawah ini ya!

Syarat dan Ketentuan Khitbah Menurut Hukum Islam

Image description

Agar sah secara hukum Islam, khitbah harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Adanya persetujuan dari wali perempuan

Menurut jumhur ulama, khitbah hanya sah jika mendapatkan izin dari wali calon mempelai perempuan. Imam Syafi’i dan Hambali mensyaratkan adanya wali dalam khitbah.

Bagi perempuan yang masih perawan, wali harus mengizinkan dan meridai lamarannya. Adapun janda, cukup meminta izin kepada walinya.

2. Mahar harus jelas dan disepakati

Rukun dan syarat mahar harus dipenuhi agar khitbah sah secara hukum Islam. Mahar tidak boleh samar-samar atau tidak jelas. Jenis, jumlah atau besar mahar wajib disepakati saat khitbah.

3. Dilakukan dalam satu majlis

Para ulama fiqh sepakat bahwa khitbah dan penerimaan lamaran harus dilakukan dalam satu majlis atau pertemuan. Jika terpisah waktu atau tempat, maka khitbah menjadi batal.

Kecuali jika pihak perempuan memberikan waktu untuk berpikir bagi keluarganya. Maka khitbah boleh diterima di lain waktu asalkan masih dalam tempo yang layak.

4. Tanpa syarat yang merugikan

Khitbah tidak boleh disertai syarat-syarat yang merugikan salah satu pihak, seperti syarat mahar yang terlalu besar di luar kemampuan. Juga tidak boleh ada unsur paksaan dalam menerima lamaran.

5. Calon pengantin perempuan tidak sedang iddah

Wanita yang sedang dalam masa iddah talak raj’i tidak boleh dilamar, karena masih terikat dengan suami pertama. Adapun iddah karena ditinggal mati suami atau talak ba’in, khitbah boleh dilakukan meski dalam masa iddah.

6. Tidak sedang ihram

Laki-laki yang sedang ihram haji atau umrah dilarang meminang perempuan sampai ia telah menyelesaikan ihramnya. Khitbahnya baru sah setelah ihram selesai.

7. Bukan Mahram

Laki-laki dilarang meminang wanita mahramnya, yaitu yang haram dinikahi selamanya seperti saudara kandung, kemenakan, bibi, dan sebagainya.

Nah, itulah beberapa syarat sahnya khitbah menurut hukum Islam yang wajib dipenuhi agar lamaran diterima secara syar’i.

Selanjutnya, apa sih peran mahar dalam khitbah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Peran Mahar (Maskawin) dalam Prosesi Khitbah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mahar adalah pemberian wajib calon mempelai pria kepada calon istrinya. Mahar diberikan saat akad nikah dilangsungkan.

Dalam khitbah, mahar berperan sebagai berikut:

1. Tanda kesungguhan niat untuk menikahi

Dengan menyebutkan mahar ketika meminang, laki-laki menunjukkan kesungguhan niatnya untuk menjadikan perempuan itu istrinya.

2. Lambang cinta dan rasa hormat

Mahar melambangkan rasa cinta, tanggung jawab, dan hormat laki-laki kepada calon istrinya. Semakin tinggi mahar, semakin besar pula rasa hormatnya.

3. Penguat ikatan pertunangan

Penetapan mahar dalam khitbah menguatkan ikatan pertunangan antara laki-laki dan perempuan yang dilamarnya. Mereka telah terikat satu janji.

4. Menghalalkan hubungan setelah akad nikah

Pemberian mahar menjadikan seorang perempuan halal untuk dinikahi dan dijadikan istri secara syar’i setelah akad nikah dilaksanakan.

Nah, itu dia peran penting mahar dalam prosesi khitbah. Karenanya, mahar wajib disebutkan dan disepakati saat melamar agar khitbahnya sah secara syariat Islam.

Lantas, apa sih tujuan dan manfaat dilakukannya khitbah sebelum pernikahan? Yuk kita lihat penjelasannya di bawah ini.

Tujuan dan Manfaat Khitbah sebagai Prosesi Sebelum Pernikahan

Melaksanakan khitbah sebelum pernikahan memiliki beberapa tujuan dan manfaat penting, di antaranya:

1. Salah satu syarat dan rukun pernikahan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, khitbah termasuk salah satu syarat dan rukun sahnya pernikahan menurut hukum Islam.

2. Sarana silaturahmi antar keluarga

Khitbah menjadi sarana bagi kedua keluarga calon pengantin untuk bertemu dan berbesilaturahmi. Mereka bisa saling mengenal satu sama lain.

3. Mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan

Bagi calon pengantin, khitbah menjadi persiapan mental dan fisik untuk memasuki jenjang pernikahan yang lebih serius.

4. Mencegah perbuatan maksiat

Dengan segera meminang setelah merasa cocok, khitbah bisa mencegah perbuatan maksiat seperti berpacaran secara bebas.

5. Melindungi calon pengantin perempuan

Khitbah melindungi calon pengantin perempuan dari gangguan laki-laki lain karena sudah terikat dengan lamaran sebelumnya.

Nah, itulah sejumlah tujuan dan manfaat penting dilaksanakannya khitbah sebelum melangsungkan pernikahan.

Selanjutnya, apa anjuran Islam terkait waktu antara khitbah dan pernikahan? Simak penjelasannya berikut ini.

Anjuran untuk Tidak Menunda Khitbah dan Pernikahan

Setelah prosesi khitbah selesai dilakukan, sangat dianjurkan untuk segera melangsungkan akad nikah. Jangan menunda-nunda waktu pernikahan tanpa alasan syar’i yang dibenarkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika seseorang di antara kalian meminang seorang wanita, hendaknya ia melihat (aurat) wanita tersebut jika memungkinkan baginya untuk melakukannya, karena hal itu lebih memicu untuk menikahinya.” (HR. Ahmad no. 24002. Dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Tahqiq kitab Musnad Ahmad).

Maksudnya, setelah khitbah sebaiknya segera menikah agar tidak terjerumus kepada perbuatan yang dilarang syariat seperti berduaan atau bersentuhan tanpa ikatan pernikahan.

Menurut jumhur ulama, masa tunggu antara khitbah dan akad nikah disarankan tidak lebih dari 1 bulan bagi perempuan yang tidak haidh dan 3 bulan bagi yang haidh.

Apabila terpaksa harus menunda dalam waktu lama, sebaiknya khitbah diulang kembali agar tidak putus.

Nah, itu dia anjuran dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait pelaksanaan khitbah dan pernikahan.

Akhirnya, kita sampai di bagian terakhir pembahasan tentang khitbah dalam Islam, yaitu terkait hukum dan status khitbah sebagai kewajiban bagi laki-laki dan hak bagi perempuan.

Khitbah sebagai Kewajiban bagi Laki-Laki dan Hak bagi Perempuan

Ulama fiqh sepakat bahwa khitbah hukumnya wajib dilakukan oleh laki-laki dan merupakan hak bagi perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberi hak kepada perempuan yang diceraikan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain. Laki-laki lain berkewajiban meminangnya terlebih dahulu sebelum menikahinya.

Demikian pembahasan lengkap seputar khitbah atau lamaran dalam Islam beserta hukum dan tata caranya menurut Al-Qur’an dan Hadis. Semoga bermanfaat.

Comments