Mengenal Lebih Dalam Tentang Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah
Hai Sobat Muda!
Ketika kita membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan, baik untuk keperluan konsumtif ataupun modal usaha, salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah mengajukan pembiayaan di bank syariah. Nah, salah satu produk unggulan yang ditawarkan bank syariah adalah pembiayaan murabahah.
Pembiayaan ini menggunakan akad jual beli, di mana bank akan membelikan barang yang kita butuhkan, lalu menjualnya kembali kepada kita sebagai nasabah dengan ditambahkan margin keuntungan yang disepakati.
Lantas, seperti apa sih pembiayaan murabahah itu? Apa kelebihannya dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya? Yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Pengertian Pembiayaan Murabahah
Secara sederhana, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam konteks perbankan syariah, bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli.
Ciri khas murabahah adalah adanya transparansi informasi mengenai harga perolehan barang dan besaran margin keuntungan yang disepakati.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 60% dari total pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa murabahah adalah produk unggulan yang banyak digunakan masyarakat.
Jenis dan Rukun Murabahah
Ada dua jenis akad murabahah, yaitu:
Murabahah bi al-ajil: pembayaran dilakukan secara tangguh atau angsuran. Jenis ini yang paling banyak digunakan dalam perbankan.
Murabahah bi al-salam: pembayaran dilakukan di muka secara tunai.
Murabahah harus memenuhi rukun dan syarat agar transaksinya sah. Rukun murabahah ada empat, yaitu:
- Adanya penjual dan pembeli yang berakad
- Adanya barang yang diperjualbelikan
- Adanya harga atau nilai tukar barang
- Adanya ijab qabul atau kesepakatan
Syarat dan Contoh Penerapan Murabahah
Agar akad murabahah sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Barangnya jelas dan diketahui kedua belah pihak
- Harga pokok dan margin keuntungannya diketahui
- Akad dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik penjual
- Akad harus bebas dari riba
- Penjual harus mengungkapkan jika terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
Contoh penerapan murabahah dalam perbankan syariah:
- Andi ingin membeli motor seharga Rp20 juta
- Ia mengajukan pembiayaan murabahah di bank syariah
- Bank setuju memberi pembiayaan Rp20 juta dan membeli motor dari dealer
- Kemudian bank menjual motor tersebut ke Andi seharga Rp22 juta (margin 10%)
- Andi menerima motor dan membayar secara angsuran ke bank selama setahun
Dengan demikian, akad jual beli murabahah telah terpenuhi syarat dan rukunnya.
Cara Kerja Pembiayaan Murabahah
Berikut ini adalah langkah-langkah proses pembiayaan murabahah:
Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada pihak bank syariah untuk membeli sebuah barang.
Bank melakukan analisa kelayakan terhadap permohonan nasabah. Jika disetujui, bank akan melakukan akad pembiayaan dengan nasabah.
Bank membeli barang yang diinginkan nasabah dari supplier dengan harga perolehan tertentu. Harga perolehan ini sudah termasuk biaya yang dikeluarkan bank.
Kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga perolehan plus margin keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran disepakati dalam akad.
Nasabah menerima barang dan membayar harga jual kepada bank dengan cara tunai atau angsuran sesuai kesepakatan akad.
Pembiayaan murabahah selesai ketika nasabah telah melunasi semua kewajibannya sesuai akad.
Kelebihan Menggunakan Pembiayaan Murabahah
Berikut ini adalah beberapa kelebihan menggunakan pembiayaan murabahah:
Prosesnya cepat dan mudah. Nasabah cukup mengajukan barang yang dibutuhkan tanpa harus mencari sendiri supplier.
Tidak perlu memberikan jaminan yang berlebihan. Karena akad jual beli, jaminan cukup sebatas barang yang dibiayai.
Transparansi biaya. Nasabah mengetahui pasti berapa besaran margin keuntungan yang disepakati.
Multiguna. Pembiayaan murabahah dapat digunakan untuk beragam kebutuhan konsumtif maupun modal usaha.
Meningkatkan aset produktif. Barang yang dibeli dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan menambah asset nasabah.
Mendukung sektor riil. Pembiayaan murabahah mendukung perputaran roda perekonomian secara riil.
Perbedaan dengan Akad Lain
Berikut perbedaan murabahah dengan akad lain dalam perbankan syariah:
Murabahah: Jual beli barang pesanan dengan informasi biaya dan margin.
Mudharabah: Kerjasama bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola.
Musyarakah: Kerjasama patungan modal pada suatu usaha atau proyek.
Ijarah: Sewa barang/jasa dengan pembayaran sewa.
Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan dengan pembayaran dimuka atau cicilan.
Jadi, perbedaan utama terletak pada mekanisme transaksi dan pembagian keuntungan serta risiko yang digunakan. Pemilihan akad disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan nasabah.
Kesimpulan
Demikian penjelasan lengkap mengenai pembiayaan murabahah beserta kelebihan dan perbedaannya dengan akad lain. Pembiayaan murabahah sangat cocok untuk beragam kebutuhan karena prosesnya yang cepat, mudah, dan fleksibel.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan kita tentang produk-produk perbankan syariah. Untuk informasi lebih lanjut, kita bisa konsultasi langsung ke bank syariah terdekat ya!
Sekian dulu artikel dari saya. Terima kasih telah membaca.
Comments