Artikel Bisnis dan Pekerjaan

Dampak Positif dan Negatif RUU Cipta Kerja bagi Pekerja dan Investor

Mahasiswa Demo RUU Cipta Kerja
Sumber foto: kaskus.co.id @dompetjadipeci

RUU Cipta Kerja resmi disahkan pada 2 November 2020 lalu. RUU omnibus law ini menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Bagaimana sebenarnya dampak RUU Cipta Kerja ini bagi para pekerja dan investor di Indonesia? Yuk simak pembahasan lengkapnya di artikel ini!

Pendahuluan

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan andalan Presiden Jokowi di periode keduanya. RUU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak dengan cara mempermudah iklim investasi di Indonesia.

Cara yang dipilih adalah dengan mengubah dan menghapus sejumlah aturan yang dianggap memberatkan investor. Total ada 79 undang-undang yang diubah dalam RUU Cipta Kerja ini. Beberapa di antaranya adalah UU Ketenagakerjaan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tak pelak, kebijakan yang diusung pemerintah ini menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung berpendapat RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja. Sementara yang menolak khawatir akan berdampak buruk bagi nasib pekerja dan lingkungan.

Lantas, seperti apa sih dampak positif dan negatif RUU Cipta Kerja ini bagi para pekerja dan investor di Indonesia? Yuk kita bahas lebih lengkap di artikel ini!

Manfaat RUU Cipta Kerja

Berikut adalah beberapa manfaat atau dampak positif dari RUU Cipta Kerja, terutama bagi para investor:

1. Mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja

Poin utama RUU Cipta Kerja adalah untuk menarik minat investor, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru yang lebih banyak.

Cara yang dilakukan adalah dengan mempermudah regulasi dan birokrasi perizinan usaha di berbagai sektor. Misalnya, izin lingkungan (AMDAL) dipermudah dan waktu prosesnya dipangkas.

Menurut pemerintah, regulasi yang rumit selama ini menjadi penghambat investasi. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, diharapkan realisasi investasi meningkat yang pada akhirnya akan membuka lapangan kerja lebih banyak.

2. Mengurangi birokrasi perizinan usaha

Seperti sudah disinggung sebelumnya, salah satu tujuan utama RUU Cipta Kerja adalah memangkas birokrasi perizinan usaha yang dianggap terlalu rumit dan berbelit-belit.

Beberapa contoh perizinan yang dipermudah antara lain:

  • Izin lingkungan (AMDAL)
  • Izin lokasi
  • Izin gangguan (HO)
  • Izin usaha industri
  • Izin usaha perkebunan
  • dan lain-lain

Proses dan persyaratan untuk mendapatkan izin-izin tersebut kini menjadi lebih sederhana. Hal ini bertujuan agar investor bisa lebih cepat memulai kegiatan usahanya.

3. Memperbaiki iklim investasi di Indonesia

Berdasarkan penelitian Political and Economic Risk Consultancy (PERC), iklim investasi di Indonesia masih kalah saing dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi dengan mengurangi regulasi yang dianggap menghambat. Misalnya, aturan ketenagakerjaan yang kaku dan rumitnya birokrasi perizinan.

Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi tujuan investasi yang lebih menarik di kawasan regional ASEAN. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Nah, itu dia beberapa manfaat atau dampak positif dari RUU Cipta Kerja, khususnya terkait investasi dan kemudahan berusaha. Selanjutnya, kita akan bahas dampak negatifnya terhadap pekerja.

Dampak Negatif RUU Cipta Kerja

Di sisi lain, RUU Cipta Kerja dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap nasib para pekerja. Beberapa contohnya:

1. Potensi PHK sepihak oleh perusahaan

Salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam UU sebelumnya, ada batasan maksimal PHK, yaitu 5% dari total pekerja.

Namun dalam UU Cipta Kerja, pembatasan tersebut dihapuskan. Artinya, pengusaha dapat melakukan PHK tanpa batas jumlahnya. Tentu saja hal ini berpotensi merugikan pekerja.

Selain itu, alasan PHK yang diizinkan juga diperluas. Jika dalam UU sebelumnya PHK hanya bisa dilakukan karena alasan efisiensi, dalam UU Cipta Kerja alasannya diperluas menjadi efisiensi, perubahan struktur dan teknologi, atau alasan bisnis lainnya.

Dengan demikian, pengusaha lebih leluasa untuk melakukan PHK sepihak dengan berbagai alasan. Ini jelas merugikan pekerja karena tidak ada kepastian kerja.

2. Pengurangan manfaat jaminan sosial pekerja

RUU Cipta Kerja juga membuat perubahan signifikan terhadap skema jaminan sosial pekerja, yang diatur dalam UU SJSN. Misalnya, manfaat jaminan kecelakaan kerja dikurangi dari sebelumnya 100% gaji menjadi 80% gaji.

Selain itu, skema pensiun juga diubah dari defined benefit menjadi defined contribution. Artinya, manfaat pensiun nantinya akan bergantung pada besaran iuran dan hasil pengembangan dana oleh pengelola.

Tentu saja hal ini berpotensi mengurangi manfaat jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh pekerja. Sehingga resikonya ditanggung pekerja, bukan pemberi kerja seperti sebelumnya.

3. Melemahkan perlindungan pekerja dan serikat buruh

Banyak kalangan pekerja dan serikat buruh yang menilai beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja justru melemahkan perlindungan hak-hak pekerja. Misalnya:

  • Pembatasan hak mogok bagi pekerja. Mogok kerja hanya bisa dilakukan jika mekanisme bipartit dan mediasi gagal.
  • Pekerja wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengusaha sebelum melakukan mogok kerja. Jika tidak, maka mogok kerja dianggap ilegal.
  • Mengurangi peran serikat pekerja dalam perundingan PHK dan penyelesaian perselisihan industrial.

Singkatnya, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan kewenangan lebih besar kepada pengusaha dibandingkan pekerja dan serikatnya. Ini jelas melemahkan posisi tawar pekerja.

Nah, itu dia beberapa contoh dampak negatif dari RUU Cipta Kerja terhadap nasib para pekerja di Indonesia. Tentu saja hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

RUU Cipta Kerja menuai respon yang beragam dari berbagai kalangan. Berikut adalah beberapa tanggapan terhadap UU kontroversial ini:

Penjelasan pemerintah tentang manfaat RUU Cipta Kerja

Pemerintah terus berupaya menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja justru akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya di tengah pandemi COVID-19. Ia menjamin UU ini tidak merugikan pekerja.

Pemerintah juga berjanji akan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan untuk melakukan PHK sewenang-wenang.

Protes dan penolakan dari serikat pekerja dan mahasiswa

Sementara itu, sejumlah serikat pekerja dan organisasi mahasiswa justru gencar melakukan protes dan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini.

Mereka khawatir UU ini hanya akan memperkuat kepentingan pengusaha dan investor asing, sementara hak dan perlindungan pekerja dipangkas.

Serikat buruh bahkan sempat menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 lalu untuk menolak RUU Cipta Kerja. Namun demo pun harus berakhir ricuh dengan bentrokan massa dan polisi.

Kesimpulan

Itulah pembahasan panjang lebar mengenai dampak positif dan negatif dari RUU Cipta Kerja bagi pekerja dan investor di Indonesia.

Secara ringkas, RUU Cipta Kerja memang berpotensi meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha melalui deregulasi yang massif. Namun di sisi lain, UU ini dinilai berpotensi merugikan nasib pekerja dengan mempermudah PHK dan mengurangi manfaat jaminan sosial.

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja menuai pro dan kontra di masyarakat. Pemerintah diharapkan bisa mengimplementasikan UU ini dengan baik, serta mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pelaku usaha.

Evaluasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan RUU Cipta Kerja memberikan dampak positif yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya memberi keuntungan sepihak kepada investor dan pengusaha saja.

Itu dia ulasan lengkap saya tentang RUU Cipta Kerja beserta analisis manfaat dan dampak negatifnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua. Terima kasih sudah membaca sampai akhir!

Comments