Artikel Bisnis dan Pekerjaan

SIUPAL Adalah Izin Usaha yang Wajib Dimiliki Setiap Perusahaan Angkutan Laut

Memulai sebuah usaha di bidang transportasi laut tentu membutuhkan persiapan matang, salah satunya adalah mengurus perizinan yang diperlukan. SIUPAL merupakan salah satu izin penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan angkutan laut sebelum memulai kegiatan operasionalnya.

Apa sih sebenarnya SIUPAL itu? Simak penjelasan lengkap tentang SIUPAL dalam artikel ini, mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, prosedur pengajuan, biaya, masa berlaku, dan contoh dokumen SIUPAL. Informasi ini penting banget buat kamu yang sedang merintis usaha di bidang transportasi laut, biar ngerti seluk-beluk soal SIUPAL dan gampang mendapatkannya!

Pengertian SIUPAL

SIUPAL adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut. SIUPAL merupakan izin tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan angkutan laut untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pelayaran.

Dengan memiliki SIUPAL, suatu perusahaan angkutan laut resmi diakui sebagai badan usaha yang sah dan telah memenuhi persyaratan untuk mengoperasikan kapal laut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Manfaat Memiliki SIUPAL

Lalu untuk apa sih sebenarnya SIUPAL itu diperlukan? Berikut adalah beberapa fungsi penting SIUPAL:

  • Sebagai legalitas resmi bagi perusahaan angkutan laut untuk beroperasi
  • Sebagai persyaratan mendaftarkan kapal ke pelabuhan untuk bongkar muat barang dan penumpang
  • Sebagai salah satu persyaratan mendapatkan fasilitas kemudahan kepabeanan
  • Sebagai persyaratan mengurus perizinan lain yang terkait dengan kegiatan angkutan laut
  • Memberi kepastian hukum kepada masyarakat bahwa perusahaan sudah memenuhi standar sebagai penyedia jasa angkutan laut

Jadi dengan memiliki SIUPAL, perusahaan angkutan laut memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sekaligus mendapat kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan pendukung lainnya. SIUPAL menjamin kredibilitas perusahaan di mata pemerintah dan juga masyarakat pengguna jasa angkutan laut.

Persyaratan Administratif Pengajuan SIUPAL

Agar bisa mendapatkan SIUPAL, ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan yang sah
  • NPWP atas nama perusahaan
  • Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian (ANT untuk nautika dan ATT untuk teknika)
  • Khusus untuk perusahaan patungan (joint venture), komposisi saham mayoritas minimal 51% harus dimiliki perusahaan nasional

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mencantumkan jenis kegiatan usaha, jumlah dan ukuran kapal yang dioperasikan, daerah operasi, serta kantor cabang yang dimiliki dalam pengajuan SIUPAL. Data ini akan diverifikasi oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Prosedur dan Tahapan Pengajuan SIUPAL

Pengajuan SIUPAL tentu harus melalui prosedur dan tahapan tertentu. Berikut ini adalah tahapan lengkapnya:

1. Persiapkan berkas permohonan

Berkas permohonan SIUPAL meliputi:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi sertifikat keahlian ANT/ATT
  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

2. Serahkan berkas permohonan ke Kantor Pelabuhan setempat

Berkas permohonan diserahkan ke Kantor Pelabuhan yang membawahi wilayah domisili perusahaan pemohon. Pastikan berkas telah lengkap sesuai persyaratan.

3. Lakukan pembayaran PNBP

Setelah berkas diverifikasi, pemohon akan diminta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000.

4. Tunggu proses verifikasi

Berkas permohonan dan kelengkapannya akan diverifikasi oleh petugas. Jika ada kekurangan data, pemohon akan diminta melengkapi berkas.

5. Terbitnya SIUPAL

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan verifikasi lolos, SIUPAL akan segera diterbitkan dalam waktu paling lama 7 hari kerja.

6. Ambil SIUPAL

Pemohon bisa mengambil dokumen SIUPAL asli di Kantor Pelabuhan tempat pengajuan. SIUPAL berlaku efektif sejak tanggal penerbitan.

Biaya dan Masa Berlaku SIUPAL

  • Biaya pembuatan SIUPAL adalah Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah).
  • SIUPAL berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
  • Untuk perpanjangan SIUPAL, biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000.

Hal-hal Penting dalam Pengajuan SIUPAL

Agar proses pengajuan SIUPAL lancar dan tidak tertunda, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum pengajuan
  • Berkas harus asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Isi formulir dengan data yang benar dan sesuai kondisi perusahaan saat ini
  • Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelabuhan jika dalam 1 minggu belum juga terbit SIUPAL
  • Jaga komunikasi dengan petugas untuk kelancaran verifikasi berkas
  • Segera lakukan perpanjangan menjelang habis masa berlaku SIUPAL

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pengurusan SIUPAL bisa berjalan lancar dan SIUPAL bisa segera diterbitkan.

Contoh Dokumen SIUPAL

Contoh di atas merupakan dokumen SIUPAL milik PT. TAMA SAMUDERA LINES. Terlihat detail informasi seperti nomor dan tanggal penerbitan SIUPAL, nama dan alamat perusahaan, serta stempel dari Kantor Pelabuhan sebagai tanda sahnya dokumen ini.

Informasi penting lainnya adalah masa berlaku SIUPAL selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, jenis kegiatan usaha, serta rute pelayaran yang dilayani oleh perusahaan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap seputar SIUPAL mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, cara pengajuan, hingga biaya dan contoh dokumennya. SIUPAL merupakan salah satu syarat legalitas penting bagi perusahaan angkutan laut sebelum memulai kegiatan operasional.

Pastikan SIUPAL sudah dimiliki sebelum mengoperasikan kapal agar terhindar dari sanksi hukum. Jaga pula masa berlakunya agar izin tetap valid selama perusahaan beroperasi. Dengan memiliki SIUPAL, perusahaan angkutan laut memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Comments