Artikel Bisnis dan Pekerjaan

Membuat Surat Perjanjian Kerja yang Sesuai Hukum dan Melindungi Kedua Belah Pihak

Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang wajib dibuat sebelum memulai hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta mencegah kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

Nah, agar surat perjanjian kerja bisa berfungsi dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuatnya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya!

Pengertian Surat Perjanjian Kerja

Sebelum masuk ke cara membuatnya, kita perlu paham dulu apa itu surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian kerja adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan kerja antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai penerima kerja.

Isinya mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja wajib dibuat sebelum karyawan mulai bekerja. Ini berlaku untuk pekerja dengan status:

  • Pekerja tetap

Pekerja yang bekerja penuh waktu dan masa kerjanya tidak dibatasi.

  • Pekerja kontrak

Pekerja dengan masa kerja terbatas sesuai kontrak kerja.

  • Pekerja lepas

Pekerja yang bekerja tidak penuh waktu dan dibayar berdasarkan kehadiran.

  • Pekerja paruh waktu

Pekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.

Jadi intinya, semua pekerja baik full timer maupun part timer wajib memiliki surat perjanjian kerja sebelum bekerja. Ini penting untuk melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian hukum.

Hal-hal yang Harus Dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja

Agar sah dan berfungsi dengan baik, ada beberapa informasi penting yang wajib dimuat dalam surat perjanjian kerja, di antaranya:

1. Tanggal Mulai Bekerja

Cantumkan tanggal karyawan mulai bekerja dengan format lengkap (tanggal, bulan, tahun). Ini penting untuk menentukan masa kerja karyawan di perusahaan.

2. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan

Sebutkan jabatan karyawan beserta deskripsi tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman soal lingkup pekerjaannya.

3. Gaji dan Tunjangan

Informasikan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang akan diterima karyawan setiap bulan, termasuk jumlahnya. Jika ada kenaikan gaji berkala, sebutkan syarat dan ketentuannya.

4. Hak Cuti, Bonus, Asuransi, dll

Rincikan hak-hak lain yang didapat karyawan selain gaji, seperti cuti tahunan, bonus, asuransi kesehatan, uang makan, transportasi, dan lainnya. Cantumkan syarat dan ketentuan untuk mendapatkannya.

5. Peraturan Perusahaan

Informasikan bahwa karyawan wajib mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan.

6. Larangan Kerja Lembur

Sebutkan apakah karyawan diizinkan kerja lembur atau tidak, serta syarat dan ketentuannya jika diizinkan.

7. Klausul PHK

Cantumkan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah menurut UU Ketenagakerjaan.

8. Masa Berlaku Kontrak

Jika pekerja kontrak, tuliskan jangka waktu kontrak kerjanya.

9. Klausul Force Majeure

Atur kondisi force majeure (bencana alam, perang, wabah, dll) yang bisa memutuskan hubungan kerja.

Nah, itu dia informasi minimal yang wajib ada dalam surat perjanjian kerja. Pastikan semuanya tertulis lengkap dan jelas ya!

Manfaat Membuat Surat Perjanjian Kerja

Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa sih surat perjanjian kerja itu penting? Apa manfaatnya buat perusahaan dan karyawan?

Berikut ini adalah beberapa manfaat utama dari pembuatan surat perjanjian kerja:

1. Melindungi Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Dengan adanya kontrak kerja tertulis, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas. Karyawan dilindungi dari eksploitasi dan perusahaan terhindar dari tuntutan berlebihan dari karyawan.

2. Mencegah Kesalahpahaman dan Sengketa

Surat perjanjian kerja menjadi bukti hitam di atas putih yang bisa dirujuk saat terjadi perselisihan di kemudian hari. Ini meminimalisir kesalahpahaman dan sengketa di tempat kerja.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Jika terjadi pelanggaran kontrak atau PHK sepihak, surat perjanjian kerja bisa menjadi bukti hukum yang kuat untuk memproses kasusnya sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Mempermudah Pembuatan Kartu Nama dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya surat perjanjian kerja, proses pembuatan kartu nama karyawan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan jadi lebih mudah karena sudah jelas status dan identitas karyawan.

5. Membantu Proses Rekrutmen dan Seleksi

Surat perjanjian kerja lama bisa membantu perusahaan baru dalam mempelajari gaji dan benefit yang pernah diterima karyawan di tempat kerja sebelumnya.

Begitulah sejumlah manfaat dari keberadaan surat perjanjian kerja. Jadi, wajib bagi setiap perusahaan dan pekerja untuk membuatnya demi menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tips Menyusun Surat Perjanjian Kerja yang Ideal

Setelah paham pentingnya surat perjanjian kerja, tips berikutnya adalah cara menyusun kontrak kerja yang baik dan ideal:

1. Gunakan Bahasa yang Sederhana dan Mudah Dimengerti

Hindari menggunakan bahasa yang terlalu teknis dan sulit dipahami. Pilih kata-kata sederhana agar mudah dimengerti pekerja dari berbagai latar belakang pendidikan.

2. Sesuaikan dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang Berlaku

Pastikan semua klausul dan ketentuan yang tertulis telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Konsultasikan dengan ahli hukum jika perlu.

3. Cantumkan Klausul Penyelesaian Perselisihan

Atur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di kemudian hari, misalnya dengan mediasi di Disnaker setempat.

4. Buat Rangkap Dua dan Bubuhi Materai

Cetak surat perjanjian kerja rangkap dua dan bubuhi materai pada masing-masing lembar sebagai bukti sah.

5. Hindari Klausul yang Merugikan Pekerja

Jangan mencantumkan klausul yang secara sepihak merugikan hak pekerja, seperti larangan kerja di tempat lain.

Itu dia tips praktis untuk menyusun surat perjanjian kerja yang ideal dan melindungi semua pihak. Selalu konsultasikan dengan pengacara atau Disnaker jika ragu.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja untuk posisi staf administrasi yang bisa dijadikan referensi:

Baik, saya lanjutkan contoh surat perjanjian kerja yang terpotong:

Pasal 5: Jam Kerja
- Jam kerja PIHAK KEDUA adalah Senin s.d Jumat, pukul 09.00 - 17.00 WIB.  
- Apabila lembur, PIHAK KEDUA wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsungnya.

Pasal 6: Cuti
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.
- Ketentuan cuti diatur berdasarkan Peraturan Perusahaan.

Pasal 7: Pengunduran Diri
- Dalam hal pengunduran diri, PIHAK KEDUA wajib memberitahu PIHAK PERTAMA selambatnya 30 hari sebelumnya. 

Pasal 8: Force Majeure
- Jika terjadi force majeure seperti bencana alam, perang, atau wabah penyakit, kedua belah pihak akan melakukan perundingan ulang.

Pasal 9: Perselisihan
- Jika terjadi perselisihan dalam hubungan kerja ini, akan diselesaikan secara musyawarah atau mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani kedua belah pihak.

Jakarta, 1 Januari 2023

PIHAK PERTAMA    PIHAK KEDUA

[Meterai]    [Meterai]
Budi Santoso    Anna Sulistyo
Direktur Utama    Staf Administrasi

Itu dia contoh lengkap surat perjanjian kerja yang bisa dijadikan referensi. Semoga bermanfaat ya!

Comments