Artikel Kesehatan

Yang Termasuk Dalam Manfaat Asuransi Adalah

Membeli asuransi kesehatan akan berbagi beban keuangan ketika Anda memiliki masalah. Lalu apa itu asuransi kesehatan? Apa saja manfaat dan keuntungan dari paket asuransi ini? Asuransi adalah bentuk layanan yang populer saat ini, memainkan peran penting dalam menstabilkan ekonomi dan mengurangi risiko sosial-ekonomi. Namun masih banyak orang yang masih bingung dengan konsep dalam asuransi yaitu subjek asuransi . Artikel ini akan membantu Anda memahami konsep dan membedakan objek dalam asuransi.

Jenis asuransi saat ini dan manfaatnya

Asuransi dibagi menjadi beberapa jenis produk sesuai dengan subyek yang diasuransikan, sifat kegiatan atau cara partisipasi. Namun, cara paling mudah untuk membedakan jenis asuransi adalah menurut aspek sosial dan ekonominya. Dengan demikian, asuransi dapat dibagi menjadi dua jenis utama: asuransi yang dikelola negara dan asuransi komersial.

Asuransi komersial

Ada 3 jenis asuransi komersial yang beredar di pasaran antara lain asuransi jiwa, asuransi non-jiwa dan asuransi kesehatan sebagai berikut: 1. Asuransi jiwa Menurut Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian, asuransi jiwa adalah jenis usaha pertanggungan dalam hal tertanggung hidup atau meninggal dunia. Asuransi jiwa memiliki 7 jenis asuransi sebagai berikut:
  • Asuransi jiwa berjangka adalah profesi asuransi di mana tertanggung hidup sampai jangka waktu tertentu, di mana penanggung harus membayar premi asuransi kepada ahli waris, jika tertanggung masih hidup sampai jangka waktu tertentu yang disepakati dalam kontrak asuransi.
  • Asuransi jiwa berjangka adalah suatu praktek pertanggungan atas kematian tertanggung dalam jangka waktu tertentu, dimana penanggung wajib membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris, apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kontrak asuransi.
  • Asuransi campuran adalah gabungan dari asuransi berjangka dan asuransi berjangka.
  • Asuransi seumur hidup adalah asuransi yang menjamin kematian tertanggung setiap saat selama hidupnya.
  • Asuransi pembayaran berkala adalah usaha asuransi dalam hal tertanggung hidup sampai dengan jangka waktu tertentu; setelah batas waktu tersebut, perusahaan asuransi harus membayar pembayaran asuransi secara berkala kepada penerima manfaat sebagaimana disepakati dalam kontrak asuransi.
  • Asuransi Pensiun adalah layanan asuransi dalam hal tertanggung mencapai usia yang ditentukan dan dibayar premi asuransi oleh penanggung sebagaimana disepakati dalam kontrak asuransi.
  • Asuransi terkait investasi adalah produk asuransi jiwa yang menggabungkan perlindungan risiko dan investasi yang menguntungkan. Saat ini, perusahaan asuransi jiwa sedang menggelar dua produk asuransi jiwa universal dan produk asuransi unit link dalam bisnis asuransi investasi link.
2. Asuransi kesehatan Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi atas cedera, kecelakaan, penyakit, atau perawatan kesehatan tertanggung yang dibayar oleh penanggung sesuai dengan kontrak asuransi. Dalam asuransi kesehatan, ada tiga jenis asuransi:
  • Asuransi kecelakaan diri adalah produk asuransi untuk kasus cedera badan atau kematian akibat kecelakaan.
  • Asuransi kesehatan komersial, juga dikenal sebagai asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi non-jiwa, bertujuan untuk mendukung biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan ketika peserta sayangnya berisiko sakit, cacat, kecelakaan.
  • Asuransi perawatan kesehatan adalah produk asuransi yang mendukung biaya pengobatan dan manfaat peserta jika terjadi sakit, penyakit, operasi, kecelakaan, persalinan.
3. Asuransi non-jiwa Asuransi non-jiwa adalah jenis asuransi properti, tanggung jawab perdata dan operasi asuransi lainnya yang bukan merupakan bagian dari asuransi jiwa. Asuransi non-jiwa dibagi menjadi operasi asuransi berikut:
  • Asuransi harta benda dan asuransi kerusakan : Asuransi harta benda adalah produk asuransi untuk benda-benda milik termasuk benda-benda nyata, uang, surat berharga dan hak milik.
  • Asuransi barang yang diangkut melalui darat, laut, perairan pedalaman, kereta api dan udara.
  • Asuransi penerbangan: “Asuransi penerbangan adalah asuransi khusus untuk pengoperasian pesawat udara dan risiko yang terkait dengan proses pengangkutan melalui udara (termasuk barang dan orang)”
  • Asuransi kendaraan bermotor adalah produk asuransi kendaraan bermotor untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan yang tidak menguntungkan yang melibatkan orang, kendaraan atau barang yang ada di kendaraan tersebut. Selain asuransi wajib, pemilik kendaraan bermotor dan dapat membeli lebih banyak produk sukarela:
  • Asuransi kerusakan fisik kendaraan; Asuransi kecelakaan untuk pengemudi, asisten dan penumpang; Asuransi pemilik mobil untuk barang yang diangkut dengan kendaraan.
  • Asuransi kebakaran dan ledakan adalah produk yang mengkompensasi kerusakan yang terjadi pada harta benda tertanggung ketika terjadi risiko kebakaran dan ledakan yang tidak diinginkan.
  • Asuransi lambung kapal dan tanggung jawab perdata pemilik kapal : Asuransi lambung kapal adalah produk kompensasi atas kerusakan lambung kapal, mesin dan peralatan kapal karena bahaya laut/sungai yang ditimbulkan, atau karena kecelakaan yang tidak terduga. “Asuransi tanggung jawab perdata bagi pemilik kapal adalah asuransi atas risiko yang terkait dengan kewajiban hukum dan biaya yang harus dibayar oleh pemilik kapal, pengelola, operator, penyewa (tidak termasuk pencarter / pelayaran) untuk kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian kapal atau perahu, termasuk kerusakan kepada manusia dan harta benda.”
  • Asuransi pertanggungjawaban adalah produk asuransi untuk risiko yang berkaitan dengan kewajiban hukum atau kewajiban untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung kepada organisasi atau individu lain.
  • Asuransi kredit dan risiko keuangan : Asuransi kredit adalah produk asuransi untuk pinjaman yang membantu peminjam membayar kembali pinjaman bank jika terjadi risiko yang tidak terduga.
  • Asuransi kerugian usaha adalah usaha pertanggungan atas risiko harta benda dalam proses produksi dan bisnis suatu perusahaan.
  • Asuransi pertanian adalah jenis asuransi untuk objek produksi di industri pertanian, kehutanan dan perikanan, dimana pembeli asuransi membayar premi, perusahaan asuransi memberikan kompensasi kepada tertanggung ketika terjadi peristiwa asuransi (Sesuai dengan Keputusan Asuransi Pertanian).

Asuransi yang disediakan oleh Negara

1. Asuransi simpanan

Menurut Undang-Undang Penjaminan Simpanan, Penjaminan Simpanan adalah jaminan untuk mengembalikan titipan kepada tertanggung titipan dalam batas pembayaran penjaminan pada saat organisasi peserta penjaminan jatuh ke dalam keadaan pailit, membayar titipan kepada penabung atau pailit.

2. Asuransi kesehatan

Menurut undang-undang tentang asuransi kesehatan: Asuransi kesehatan adalah suatu bentuk asuransi wajib yang diterapkan pada subjek yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Asuransi Kesehatan untuk perawatan kesehatan, bukan untuk tujuan keuntungan yang disediakan oleh organisasi penyelenggara Negara.

3. Asuransi sosial

Menurut Undang-Undang Asuransi Sosial: Asuransi sosial adalah jaminan untuk mengganti atau mengganti sebagian penghasilan pekerja pada saat penghasilannya berkurang atau hilang karena sakit, bersalin, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, berakhirnya usia kerja atau kematian, atas dasar iuran ke dana asuransi sosial. Asuransi sosial wajib adalah jenis asuransi sosial yang diselenggarakan oleh Negara yang harus diikuti oleh karyawan dan pengusaha. Asuransi sosial sukarela adalah jenis asuransi sosial yang diselenggarakan oleh Negara di mana peserta dapat memilih tingkat pembayaran dan metode pembayaran yang sesuai dengan pendapatan mereka dan Negara memiliki kebijakan untuk mendukung premi asuransi masyarakat bagi peserta untuk menikmati manfaat pensiun dan kelangsungan hidup. Layanan asuransi sosial wajib meliputi: Sakit; bersalin; kecelakaan dan penyakit akibat kerja; Pensiun; Kematian orang mati. Layanan asuransi sosial sukarela adalah pensiun dan kelangsungan hidup.

Comments